Overview

Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang (BRMP Aneka Kacang) berkedudukan di Jl. Raya Kendalpayak km 8, Kabupaten Malang, 65101, Jawa Timur — Indonesia. 

BRMP Aneka Kacang merupakan unit kerja Eselon III di bawah Pusat Perakitan dan Modernisasi Tanaman Pangan (BRMP Tanaman Pangan) — Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian. 

Dibentuk pada 27 Maret 2025 melalui Permentan No. 10 Tahun 2025 yang mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman aneka kacang.

Tahun Nama Instansi Komoditas
1968 Lembaga Pusat Penelitian Pertanian (LP3) Perwakilan Jawa Timur Padi, Palawija, Hortikultura
1980 Balai Penelitian Tanaman Pangan Malang (Balittan Malang) SK Mentan No. 861/Kpts/Org/12/1980 Buah-buahan, sorghum, jagung, kacang-kacangan
1984 Balai Penelitian Tanaman Pangan Malang (Balittan Malang) SK Mentan No. 613/Kpts/OT.210/8/1984 Padi, Palawija
1994 Balai Penelitian Tanaman Kacang-kacangan dan Umbi-umbian (Balitkabi) SK Mentan No. 796/Kpts/OT.210/12/94 Kacang tanah, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak, ubikayu, dan ubijalar, serta ubi dan kacang potensial
2013 Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi (Balitkabi) Peraturan Menteri Pertanian No. 23/Permentan/OT.140/3/2013 Kacang tanah, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak, ubikayu, dan ubijalar, serta ubi dan kacang potensial
2023 Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Kacang (BPSI Tanaman Aneka Kacang) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Kacang tanah, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak, serta kacang potensial

 

2025 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang (BRMP Aneka Kacang) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 Kacang tanah, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak, serta kacang potensial