BRMP Aneka Kacang Ikuti Pembekalan PPPK Paruh Waktu Lingkup Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementan (OSDMA) melaksanakan kegiatan pembekalan dan penandatanganan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024. Acara tersebut dilaksanakan secara luring dan daring yang berlangsung di Auditorium Gedung F Kementan pada Rabu (5/11/25).
Menteri Pertanian (Mentan) Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., dalam arahannya menyampaikan mengenai pentingnya komitmen dan integritas dalam bekerja. Mentan menegaskan bahwa seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu, memiliki kewajiban untuk menjadi teladan dalam disiplin dan berkinerja dengan baik. Ia menekankan pentingnya peran para pegawai sebagai bagian integral dari upaya Kementan dalam mewujudkan swasembada pangan.
Kepala OSDMA, Ir. Nurwahidah, M.Si., turut menjelaskan latar belakang pengadaan PPPK Paruh Waktu yang bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkup Kementan. Kebijakan tersebut mengacu Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Kementan telah menetapkan formasi PPPK Paruh Waktu sejumlah 2.648 orang berdasarkan surat keputusan dari Menteri PAN-RB. — Asteryna Anandita, Artdhe Nugroho