PROSEDUR PERMOHONAN

Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang (BRMP Aneka Kacang) disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


Prosedur Permohonan Informasi Publik