Harmonisasi Regulasi: Menuju Sistem Perbenihan Tanaman Pangan Nasional yang Adaptif dan Modern
Kepala BRMP Aneka Kacang Dr. Nur ‘Aini Herawati, S.Si., M.Sc dan tim mengikuti rapat Forum Koordinasi dan Brainstorming Peraturan Perbenihan Tanaman Pangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan pada Senin (20/4/26) bertempat di Swiss Belhotel International Surakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Serealia, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Kepala BBPPMBTPH, Kepala Balai Besar BRMP Padi, Kepala BPSB Provinsi Jawa Tengah dan Produsen benih tanaman pangan (BUMN dan swasta).
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan sistem perbenihan tanaman pangan, diperlukan regulasi yang adaptif, implementatif, dan responsif terhadap dinamika di lapangan, hal inilah sebagi dasar diselenggarakannya forum koordinasi dan brainstorming guna menghimpun masukan, usulan serta perbaikan secara komprehensif dan terarah dari para stakeholder perbenihan terhadap peraturan perbenihan yang ditetapkan, ungkap Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc. dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa peraturan yang menjadi fokus untuk dikaji ulang adalah: Permentan untuk menggantikan Permentan No. 127 Tahun 2014 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Permentan No. 12 Tahun 2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Pangan, Kepmentan untuk menggantikan Kepmentan No. 990 Tahun 2018 tentang Produksi Benih Tanaman Pangan, Kepmentan No. 966 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Kepmentan No. 992 Tahun 2018 tentang Peredaran Benih Tanaman Pangan, dan Kepmentan 993 Tahun 2018 tentang Pengambilan Contoh Benih dan Pengujian/ Analisis Mutu Benih Tanaman Pangan.
Titik akhir forum koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan peraturan perbenihan tanaman pangan baru yang memberikan manfaat bagi produsen benih dan petani. — Nur 'Aini Herawati, Herdina Pratiwi, Sri Wahyuningsih