Kementan Dorong Peningkatan Kompetensi Pelaku PBJ Pemerintah melalui Sertifikasi PPK Tipe C
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai bersertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian melalui Biro Umum dan Pengadaan menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi dan Ujian Sertifikasi PPK Tipe C.
Kegiatan ini berlangsung pada 4–21 Agustus 2025 dengan metode blended learning, yaitu pembelajaran mandiri melalui aplikasi e-learning LKPP serta tatap muka di Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP), Ciawi, Kabupaten Bogor.
Pelatihan ini menghadirkan fasilitator dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pelatihan diikuti oleh 54 peserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian, termasuk dua perwakilan dari Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang, yakni Sri Ayu Dwi Lestari, S.P., M.Si. dan Yulius Eko Laxmana Samba, S.E. Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C merupakan bukti resmi bahwa seorang PPK telah memenuhi standar kompetensi untuk mengelola kontrak sederhana yang bersifat operasional, rutin, standar, atau berulang.
Sertifikat ini juga menjadi syarat bagi PPK yang bertugas di instansi pemerintah pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta keterampilan PPK Tipe C dalam melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendukung terciptanya proses pengadaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. — Yulius E. L. S.