Konsolidasi dan Koordinasi Layanan Perizinan Sumber Daya Genetik Tanaman
Malang (30/7/2025) – Sekretariat BRMP selenggarakan Konsolidasi dan Koordinasi layanan perizinan sumber daya genetik (SDG) tanaman secara hybrid. BRMP Aneka Kacang sebagai balai komoditas mengikuti koordinasi tersebut secara daring.
Ketua Tim Kerja Layanan Perizinan BRMP, menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 517/Kpts/HK.150/M/07/2025, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian mempunyai kewenangan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Pengawasan di Bidang SDG Tanaman, Varietas Tanaman dan Tanaman Produk Rekayasa Genetik.
Sementara itu regulasi Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Penelitian yang mengatur mengenai perizinan SDG Tanaman masih menggunakan Permentan Nomor 37 Tahun 2011.
Pada kesempatan ini, disampaikan bahwa hingga bulan Juli 2025, jumlah permohonan pemasukan SDG tercatat sebanyak 69, sedangkan untuk pengeluaran sebanyak 20, yang didominasi oleh tanaman pangan dan hortikultura. Terkait dengan perijinan pemasukan dan pengeluaran SDG untuk penelitian, para evaluator diminta untuk mencermati isi proposal, terutama mengenai jumlah atau volume benih yang akan dikeluarkan atau dimasukkan.
Ijin akan diberikan apabila jumlah atau volume benih yang diusulkan sesuai dengan kepantasan jumlah atau volume benih untuk penelitian. Melalui koordinasi ini diharapkan para evaluator dapat saling bertukar informasi dan juga menyamakan persepsi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan layanan perizinan SDG tanaman yang dilaksanakan oleh BRMP melalui aplikasi Simpel 2. — Pratanti, Titik Sundari