• Jl. Raya Kendalpayak km 8, Kab. Malang 65101
  • (0341) 801-468
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
381 dilihat       19 Juni 2024

Sosialisasi Pemberian Kuasa pada Pejabat Tertentu dan Percepatan Layanan Administrasi Kepegawaian

Rabu (19/6) BSIP Aneka Kacang laksanakan Sosialisasi Kepmentan No. 605.1/Kpts/Ot.010/M/11/2023 tentang Pemberian Kuasa pada Pejabat Tertentu dan Percepatan Layanan Administrasi Kepegawaian melalui kanal E-Personal setiap pegawai.

Sosialisasi ini merupakan rencana aksi dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Zona Integritas (ZI), sekaligus upaya pencegahan gratifikasi dan korupsi.

Dr. Nur Aini Herawati, S.Si., M.Sc selaku Ka. Sub. Bagian Tata Usaha menyampaikan bahwa Menteri Pertanian dapat mendelegasikan dan memberikan wewenang kepada pejabat tertentu untuk menandatangani keputusan dan surat bidang kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian.

Wewenang dan kuasa tersebut diberikan secara berjenjang dari Eselon I hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dalam hal pejabat penerima delegasi atau kuasa berhalangan, delegasi atau kuasa dialihkan kepada Pelaksana Tugas.

Berdasarkan Kepmentan No. 605.1/Kpts/Ot.010/M/11/2023, wewenang yang dapat diberikan antara lain:

  1. Mengambil sumpah/janji PNS Gol. I.a sampai dengan III.c (Lampiran/Jenis Kewenangan No.4)
  2. Menandatangani nota usul kenaikan pangkat PNS pilihan Gol. I.b sampai dengan III.d (Lampiran/Jenis Kewenangan No. 6)
  3. Menandantangani Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS pilihan Gol. I.b sampai dengan III.d (Lampiran/Jenis Kewenangan No. 7)
  4. Menandatangani Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Semua Golongan Ruang (Lampiran/Jenis Kewenangan No. 11)
  5. Memberikan persetujuan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti alasan penting Semua Golongan Ruang (Lampiran/Jenis Kewenangan No. 34)
  6. Memberikan persetujuan cuti besar Semua Golongan Ruang (Lampiran/Jenis Kewenangan Nomor 35)
  7. Menandatangani usul kenaikan gaji berkala Semua Golongan Ruang (Lampiran/Jenis Kewenangan Nomor 38)

Percepatan layanan administrasi kepegawaian terkait penerapan Tanda Tangan Eelektronik (TTE) pada layanan SI ASN BKN merupakan implementasi dari arahan Presiden RI Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi. Presiden menginstruksikan bahwa birokrasi harus lincah dan cepat.

Kementerian Pertanian memiliki target strategis penguatan layanan administrasi kepegawaian, antara lain:

  1. Pengembangan aplikasi eMutasi versi 2 Kementan
  2. Penguatan pengelolaan aplikasi SI ASN dengan BKN
  3. Penerapan percepatan layanan kepegawaian melalui penerapan TTE pada SI ASN BKN
  4. Penerapan percepatan layanan jabatan fungsional melalui penerapan TTE pada eMutasi Versi 2
  5. Monitoring layanan kepegawaian dan inbox produk SK melalui modul epersonal.

Layanan administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat saat ini terintegrasi pada akun epersonal masing-masing ASN. Pegawai dapat melakukan pemantauan proses layanan melalui menu tracking mutasi dan produk SK dapat diunduh melalui menu inbox E-Personal.

Apabila mendapati pungutan liar saat layanan kepegawaian, maka pegawai bisa melaporkan melalui email: [email protected] dengan menyertakan bukti. — Amri Amanah

Prev Next

- BRMP Aneka Kacang


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Peluang Kerja Sama Terbuka Lebar di BRMP Aneka Kacang
    31 Des 2025 - By Afid
  • Thumb
    Perkuat Mutu dan Keandalan, BRMP Aneka Kacang Gelar Kaji Ulang Manajemen ISO 17025:2017
    30 Des 2025 - By BRMP Aneka Kacang
  • Thumb
    BRMP Aneka Kacang–IPB Laksanakan Pengujian Participatory Breeding Kedelai di IP2MP Kendalpayak
    24 Des 2025 - By Afid
  • Thumb
    BRMP Aneka Kacang Laksanakan Sosialisasi Kegiatan Perakitan Tahun 2026
    22 Des 2025 - By BRMP Aneka Kacang
  • Thumb
    Dukungan BRMP Aneka Kacang dalam Pengendalian Hama Utama Padi di Kabupaten Probolinggo
    17 Des 2025 - By Afid

tags

BSIP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Standardisasi

Kontak

(0341) 801-468
(0341) 802-824
[email protected]

Jl. Raya Kendalpayak km 8
Desa Kendalpayak, Kec. Pakisaji
Kab. Malang - Jawa Timur
Indonesia
65101
https://anekakacang.brmp.pertanian.go.id

© 2023 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang. All Right Reserved