• Jl. Raya Kendalpayak km 8, Kab. Malang 65101
  • (0341) 801-468
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
444 dilihat       19 Juni 2024

Sosialisasi Pemberian Kuasa pada Pejabat Tertentu dan Percepatan Layanan Administrasi Kepegawaian

Rabu (19/6) BSIP Aneka Kacang laksanakan Sosialisasi Kepmentan No. 605.1/Kpts/Ot.010/M/11/2023 tentang Pemberian Kuasa pada Pejabat Tertentu dan Percepatan Layanan Administrasi Kepegawaian melalui kanal E-Personal setiap pegawai.

Sosialisasi ini merupakan rencana aksi dari Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Zona Integritas (ZI), sekaligus upaya pencegahan gratifikasi dan korupsi.

Dr. Nur Aini Herawati, S.Si., M.Sc selaku Ka. Sub. Bagian Tata Usaha menyampaikan bahwa Menteri Pertanian dapat mendelegasikan dan memberikan wewenang kepada pejabat tertentu untuk menandatangani keputusan dan surat bidang kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian.

Wewenang dan kuasa tersebut diberikan secara berjenjang dari Eselon I hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dalam hal pejabat penerima delegasi atau kuasa berhalangan, delegasi atau kuasa dialihkan kepada Pelaksana Tugas.

Berdasarkan Kepmentan No. 605.1/Kpts/Ot.010/M/11/2023, wewenang yang dapat diberikan antara lain:

  1. Mengambil sumpah/janji PNS Gol. I.a sampai dengan III.c (Lampiran/Jenis Kewenangan No.4)
  2. Menandatangani nota usul kenaikan pangkat PNS pilihan Gol. I.b sampai dengan III.d (Lampiran/Jenis Kewenangan No. 6)
  3. Menandantangani Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS pilihan Gol. I.b sampai dengan III.d (Lampiran/Jenis Kewenangan No. 7)
  4. Menandatangani Surat Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Semua Golongan Ruang (Lampiran/Jenis Kewenangan No. 11)
  5. Memberikan persetujuan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti alasan penting Semua Golongan Ruang (Lampiran/Jenis Kewenangan No. 34)
  6. Memberikan persetujuan cuti besar Semua Golongan Ruang (Lampiran/Jenis Kewenangan Nomor 35)
  7. Menandatangani usul kenaikan gaji berkala Semua Golongan Ruang (Lampiran/Jenis Kewenangan Nomor 38)

Percepatan layanan administrasi kepegawaian terkait penerapan Tanda Tangan Eelektronik (TTE) pada layanan SI ASN BKN merupakan implementasi dari arahan Presiden RI Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi. Presiden menginstruksikan bahwa birokrasi harus lincah dan cepat.

Kementerian Pertanian memiliki target strategis penguatan layanan administrasi kepegawaian, antara lain:

  1. Pengembangan aplikasi eMutasi versi 2 Kementan
  2. Penguatan pengelolaan aplikasi SI ASN dengan BKN
  3. Penerapan percepatan layanan kepegawaian melalui penerapan TTE pada SI ASN BKN
  4. Penerapan percepatan layanan jabatan fungsional melalui penerapan TTE pada eMutasi Versi 2
  5. Monitoring layanan kepegawaian dan inbox produk SK melalui modul epersonal.

Layanan administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat saat ini terintegrasi pada akun epersonal masing-masing ASN. Pegawai dapat melakukan pemantauan proses layanan melalui menu tracking mutasi dan produk SK dapat diunduh melalui menu inbox E-Personal.

Apabila mendapati pungutan liar saat layanan kepegawaian, maka pegawai bisa melaporkan melalui email: [email protected] dengan menyertakan bukti. — Amri Amanah

Prev Next

- BRMP Aneka Kacang


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pelantikan Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama
    22 Jul 2026 - By Afid
  • Thumb
    Pastikan Kesiapan Dukungan Swasembada Kedelai, Kepala BRMP Tinjau Langsung BRMP Aneka Kacang
    17 Jul 2026 - By Afid
  • Thumb
    Kolaborasi BRMP Aneka Kacang dan BRMP Biogen untuk Peningkatan Produktivitas Kedelai
    06 Jul 2026 - By Afid
  • Thumb
    Percepat Adopsi Pertanian Modern Untuk Swasembada Pangan Berkelanjutan, BRMP Aneka Kacang Gelar FFD
    30 Jun 2026 - By BRMP Aneka Kacang
  • Thumb
    Perkuat Akuntabilitas Keuangan Negara, BRMP Aneka Kacang ikuti Bimtek PNBP
    26 Jun 2026 - By Afid

tags

BSIP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Standardisasi

Kontak

(0341) 801-468
(0341) 802-824
[email protected]

Jl. Raya Kendalpayak km 8
Desa Kendalpayak, Kec. Pakisaji
Kab. Malang - Jawa Timur
Indonesia
65101
https://anekakacang.brmp.pertanian.go.id

© 2023 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang. All Right Reserved